Tampilkan postingan dengan label Religi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Religi. Tampilkan semua postingan

Hukum Adsense Dalam Islam

Sebenarnya saya juga lagi cari informasi tentang cari uang dari google adsense apakah halal ataukah haram? masalahnya kan google punya yahudi sedangkan penghasilan google digunakan untuk menjajah palestina maka dari itu saya masih bingung apakah cari dollar dari adsense itu halal ataukah haram?

Setelah cari saya hanya dapatkan artikel berikut ini :
Pertanyaan:
Assalamu 'alaikum. Ustadz, saya mau bertanya tentang hukum bisnis online di internet, seperti: Google Adsense dan yang semisalnya.
Gambaran untuk Google Adsense adalah sebagai berikut: Secara konsep dan prosedur adalah kita apply (mengajukan permohonan, ed.) kepada Google agar Google memasang pelanggan iklan mereka di website kita. Google adsense mempunyai database iklan, baik teks atau pun gambar yang akan ditampilkan di website kita. Kita disediakan kode, dan (kode itu) bisa diletakkan, baik di header, body website, bottom, atau menu. Secara random (acak, ed.), iklan akan muncul secara otomatis di tempat kita memasang kode tersebut.
Yang jadi permasalahan adalah kita tidak bisa mengontrol iklan apa saja yang muncul, karena Google secara random menampilkan iklan sesuai dengan content (isi) dari halaman web yang kita punya. Jadi, ada kemungkinan muncul iklan-iklan pornografi, judi, kasino, kredit (yang nota bene umumnya tidak syar'i), games (membawa pada hal yang sia-sia), dan lain-lain yang
melanggar syari'at.
Metode pembayarannya adalah jika iklan yang terpasang di website kita di-klik oleh pengunjung maka kita mendapat $0,01 per klik, dan pembayaran dilakukan jika sudah terkumpul $100.
Abu Syukron.
Jawaban:
Wa’alaikumussalam warahmatullah. Ada pertanyaan--yang sejenis dengan pertanyaan Anda--yang ditujukan kepada Syekh Muhammad Shalih Al-Munajjid, dan jawaban beliau adalah, “Pada asalnya, tidak boleh bergabung dalam Google Adsense kacuali setelah memastikan bersihnya berbagai situs yang diiklankan dari hal-hal yang haram, karena tidaklah diperbolehkan mengumumkan, mengiklankan, dan membantu untuk menyebarkan kemungkaran.
( وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ ) المائدة/2 ،
Allah berfirman (yang artinya), 'Dan saling tolonglah dalam kebaikan dan takwa, dan janganlah tolong menolong dalam dosa dan tindakan kelewat batas. Dan bertakwalah kepada Allah; sesungguhnya Allah itu sangat keras siksaannya.' (QS. Al-Maidah:2)
وقوله صلى الله عليه وسلم : ( مَنْ دَعَا إِلَى هُدًى كَانَ لَهُ مِنْ الأَجْرِ مِثْلُ أُجُورِ مَنْ تَبِعَهُ لا يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْئًا وَمَنْ دَعَا إِلَى ضَلالَةٍ كَانَ عَلَيْهِ مِنْ الإِثْمِ مِثْلُ آثَامِ مَنْ تَبِعَهُ لا يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ آثَامِهِمْ شَيْئًا ) أخرجه مسلم في صحيحه (4831).
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, 'Siapa saja yang mengajak kepada hidayah maka dia akan mendapatkan pahala semisal pahala yang didapatkan oleh orang-orang yang mengikutinya tanpa mengurangi pahala mereka sedikit pun. Sebaliknya, siapa saja yang mengajak kepada kesesatan maka dia akan menanggung dosa semisal dosa orang-orang yang mengikutinya tanpa mengurangi dosa mereka sedikit pun.' (HR. Muslim, no. 4831)
Jika memang realitanya sebagaimana yang Anda katakan bahwa mayoritas situs yang diiklankan di situs Anda adalah situs-situs mengenai pengajaran berbagai bahasa atau semisal dengan itu maka kami berharap tidaklah mengapa jika Anda tergabung dalam Google Adsense. Terlebih lagi, jika memang Anda sangat membutuhkan penghasilan.
Anda berkewajiban untuk tidak mengiklankan situs-situs yang bertentangan dengan hukum syariat. Jika Anda tidak mampu melakukan hal ini--dengan kata lain, situs-situs terlarang tersebut tetap muncul di situs Anda--maka Anda berkewajiban untuk meninggalkan bisnis jual jasa ini karena jika Anda tidak mundur dari bisnis ini, Anda akan menjadi orang yang berperan serta menyebarluaskan dan mengiklankan hal yang hukumnya haram.” (Jawaban permasalahan ini diterjemahkan dari http://www.islamqa.com/ar/ref/101806)
Jadi, jika Anda tidak bisa mengontrol iklan yang ditampilkan di situs Anda, maka terlarang hukumnya untuk bergabung dalam program Google Adsense.
Dijawab oleh Ustadz Aris Munandar, S.S., M.A.

Sumber :  http://pengusahamuslim.com/google-adsense-ditinjau-dari-hukum-islam

Leia Mais >>

Sejarah Berdirinya Israel Sang Penjajah

Sengaja saya rewrite judul artikel ini karena judul aslinya adalah sejarah berdirinya bangsa israel. Perlu diketahui bahwa israel tidaklah memiliki negara ataupun bangsa jadi mereka hanyalah sebuah golongan yang menjajah palestina

Silahkan lihat artikel aslinya  berikut ini

Mungkin kita sudah tidak asing lagi dengan nama Israel. Terutama setelah penyerangan besar-besaran. Sebenarnya siapa bangsa Israel itu?

Nama Yahudi diambil dari Yehuda. Yehuda adalah salah seorang putra nabi Yakub (Kejadian 29: 22) yang kemudian hari dijadikan nama salah satu kerajaan Israel yang pecah menjadi dua, setelah Solomon (Sulaiman) meninggal (1 Raja-Raja 12). Sedangkan nama Israel adalah nama yang diberikan Tuhan kepada Yakub, setelah Yakub memenangkan pergulatan melawan Tuhan (Kejadian 32:28). Karena dosa-dosanya yang sudah tidak termaafkan lagi, bangsa Israel ini dihukum oleh Tuhan dengan menghancurkan kerajaan yang mereka miliki (2 Raja-Raja 17:7-23).

Bangsa Yahudi sangat terobsesi oleh kitab suci mereka, bahwa hanya merekalah satu-satunya bangsa yang dipilih oleh Tuhan untuk menguasai dunia ini. Bukankah Tuhan juga yang menyatakan kepada nenek moyang mereka Ibrahim, bahwa dari keturunan Ibrahimlah Tuhan akan menurunkan raja-raja didunia ini. Bagi mereka, keturunan Ibrahim hanyalah anak cucu yang lahir dari Sarah, isteri pertama Ibrahim, sehingga keberadaan Ismael anak sulung Ibrahim dari Hajar, dianggap tidak ada. Atas kecongkakkan dan kesombongan ini, Tuhan murka kepada bani Israel. Beratus-ratus tahun mereka menjadi warga negara kelas kambing yang tertindas di negeri Firaun. Setelah Musa berhasil membawa mereka keluar dari Mesir, bangsa Israel sempat mempunyai kerajaan yang dibangun oleh Daud dan mencapai masa keemasannya ditangan Solomon. Kerajaan yang kemudian pecah menjadi dua karena intrik anak-anak Solomon, lalu menjadi lemah dan akhirnya mereka dijajah oleh Firaun Nekho (2 Raja-Raja 23:31-35). Diusir sebagai orang buangan oleh Nebukadnezar bangsa Babilonia (2 Raja-Raja 25:1-21). Dijajah oleh Romawi. Dimusnahkan oleh Nazi, Jerman. Kesemuanya itu adalah hukuman Tuhan, kepada bangsa yang oleh Yesus (Isa al Masih) disebut sebagai keturunan bangsa ular beludak (Matius 23:33). Hukuman tersebut tidak membuat mereka jera, dan bertobat. Malah menjadikan dendam kesumat dihati bangsa ini untuk melawan Tuhan, Allah Maha Pencipta.

Kecongkakkan mereka dengan menganggap diri sebagai bangsa pilihan Tuhan satu-satunya yang berhak memerintah dunia ini, membuat mereka dengan sombongnya bersumpah, untuk memerangi agama lain selain agama mereka dengan segala cara, persis ketika Iblis bersumpah kepada Tuhan untuk memperdayai anak cucu Adam, sampai dunia kiamat nanti. Tuhanpun memperingatkan ummat Islam, melalui Al-Quran untuk berhati-hati terhadap tipu daya Yahudi ini.

Pegangan mereka adalah kitab Talmud. Yang merupakan kitab setan, karena sangat jauh menyimpang, bahkan mungkin bertolak belakang dengan ajaran Taurat.

Nabi Daud AS, yang juga raja, menaklukkan bukit Zion yang merupakan benteng dari kaum Yabus. Nabi Daud AS tinggal di benteng itu dan diberinya nama: “bandar Daud” (Samuel II 5:7-9)

Sejak itu maka Zion menjadi tempat suci, dikeramatkan orang-orang Yahudi yang mereka percayai bahwa Tuhan tinggal di tempat itu: “Indahkanlah suaramu untuk Tuhan Yang menetap di Zion” (Mazmur 9:11).

Zionisme ialah gerakan orang-orang Yahudi yang bersifat ideologis untuk menetap di Palestina, yakni di bukit Zion dan sekitarnya. Walaupun Nabi Musa AS tidak sampai pernah menginjakkan kaki beliau di sana, namun orang-orang Yahudi menganggap Nabi Musa AS adalah pemimpin pertama kaum Zionis.

Untuk mencapai cita-citanya, Zionisme membangkitkan fanatisme kebangsaan (keyahudian), keagamaan dengan mempergunakan cara kekerasan untuk sampai kepada tujuannya. Zionisme memakai beberapa tipudaya untuk mengurangi dan menghilangkan sama sekali penggunaan kata “Palestina”, yakni mengganti dengan perkataan-perkataan lain yang berkaitan dengan sejarah bangsa Yahudi di negeri itu. Digunakanlah nama “Israel” untuk negara yang telah didirikan oleh mereka, sebab Zionisme di Palestina identik dengan kekerasan, kezaliman dan kehancuran. Kaum Zionis mengambil nama Israel adalah untuk siasat guna mengelabui dan menipu publik, bahwa negara Israel itu tidak akan menggunakan cara-cara yang biasa digunakan oleh kaum Zionis. Pada hal dalam hakikatnya secra substansial tidaklah ada perbedaan sama sekali antara Israel dengan Zionisme. Israel sendiri berasal dari dua kata, isra mempunyai arti hamba, dan ell berarti Allah.

Secara substansial protokol Zionisme adalah suatu konspirasi jahat terhadap kemanusiaan. Protokol berarti pernyataan jika dinisbatkan kepada para konseptornya, dan berarti laporan yang diterima serta didukung sebagai suatu keputusan jika dikaitkan pada muktamar di Bale, Switzerland, tahun 1897, yang diprakarsai oleh Teodor Herzl.
.
Protokol-protokol itu yang sebagai dokumen rahasia disimpan di tempat rahasia, namun beberapa diantaranya dibocorkan oleh seorang nyonya berkebangsaan Perancis yang beragama Kristen dalam tahun 1901. Dalam perjumpaan nyonya itu dengan seorang pemimpin teras Zionis di rumah rahasia golongan Mesonik di Paris, nyonya itu sempat melihat sebagian dari protokol-protokol itu. Nyonya itu sangat trperanjat setelah membaca isinya. Ia berhasil mencuri sebagian dari dokumen rahasia itu, yang disampaikannya kepada Alex Nikola Nivieh, ketua dinas rahasia Kekaisaran Rusia Timur.
Sebagian kecil dari protokol-protokol Zionisme itu akan disampaikan seperti berikut:

Manusia terbagi atas dua bagian, yaitu Yahudi dan non-Yahudi yang disebut Joyeem, atau Umami. Jiwa-jiwa Yahudi dicipta dari jiwa Tuhan, hanya mereka sajalah anak-anak Tuhan yang suci-murni. Kaum Umami berasal-usul dari syaithan, dan tujuan penciptan Umami ini untuk berkhidmat kepada kaum Yahudi. Jadi kaum Yahudi merupakan pokok dari anasir kemanusiaan sedangkan kaum Umami adalah sebagai budak Yahudi. Kaum Yahudi boleh mencuri bahkan merampas harta benda kaum Umami, boleh menipu mereka, berbohong kepada mereka, boleh menganiaya, boleh membunuh serta memperkosa mereka. Sesungguhnya tabiat asli kaum Yahudi ini bukan hanya ada disebutkan dalam protokol dokumen rahasia Zionis tersebut, melainkan ini adalah warisan turun temurun sejak cucu Nabi Ibrahim AS dari jalur Nabi Ishaq AS ini mulai mengalami dekadensi (baca: busuk ke dalam), yaitu sepeninggal Nabi Sulaiman AS. Ini diungkap dalam Al Quran (transliterasi huruf demi huruf): QALWA LYS ‘ALYNA FY ALAMYN SBYL (S. AL ‘AMRAN, 75), dibaca: qa-lu- laysa ‘alayna- fil ummiyyi-na sabi-l (s. ali ‘imra-n), artinya: mereka berkata tidak ada dosa bagi kami terhadap orang-orang ummi (3:75).
Protokol Zionisme tentang faham jiwa-jiwa Yahudi dicipta dari jiwa Tuhan, hanya mereka sajalah anak-anak Tuhan yang suci-murni, sangatlah menyimpang dari syari’at yang dibawakan oleh Nabi Musa AS. Mereka yang menyimpang inilah yang dimaksud dengan almaghdhu-b, artinya yang dimurkai dalam Surah Al Fa-tihah ayat 7.
Protokol-protokol Zionisme itu merancang juklatnya dengan menye-barkan faham-faham yang bermacam-macam. Faham yang mereka tebarkan berbeda dari masa ke masa. Suatu waktu mempublikasikan sekularisme kapitalisme, suatu waktu menebar atheisme komunisme, suatu waktu berse-lubung agnostik sosialisme. Untuk menebarkan pengaruh internasional, protokol-protokol itu antara lain berisikan perencanaan keuangan bagi kerajaan Yahudi Internasional yang menyangkut mata uang, pinjaman-pinjaman, dan bursa. Media surat kabar adalah salah satu kekuatan besar dan melalui jalan ini akan dapat memimpin dunia. Manusia akan lebih mudah ditundukkan dengan bencana kemiskinan daripada ditundukkan oleh undang-undang.

Pada tahun 1902 dokumen rahasia Zionis itu diterbitkan dalam bentuk buku berbahasa Rusia oleh Prof. Nilus dengan judul ‘PROTOKOLAT ZIONISME’. Dalam kata pengantarnya Prof. Nilus berseru kepada bangsanya agar berhati-hati akan satu bahaya yang belum terjadi. Dengan seruan itu terbongkarlah niat jahat Yahudi, dan hura-hura pun tak bisa dikendalikan lagi, dimana saat itu telah terbantai lebih kurang 10.000 orang Yahudi. Theodor Herzl, tokoh Zionis Internasional berteriak geram atas terbongkarnya Protokolat mereka yang amat rahasia itu, karena tercuri dari pusat penyim-panannya yang dirahasiakan, dan penyebar-luasannya sebelum saatnya akan membawa bencana. Peristiwa pembantaian atas orang-orang Yahudi itu mereka rahasiakan. Lalu mereka ber-gegas membeli dan memborong habis semua buku itu dari toko-toko buku. Untuk itu, mereka tidak segan-segan membuang beaya apa saja yang ada, seperti ; emas, perak, wanita, dan sarana apa saja, asal naskah-naskah itu bisa disita oleh mereka.
.

Mereka menggunakan semua pengaruhnya di Inggris, supaya Inggris mau menekan Rusia untuk menghentikan pembantaian terhadap orang-orang Yahudi di sana. Semua itu bisa terlaksana setelah usaha yang amat berat.

Pada tahun 1905 kembali Prof. Nilus mencetak ulang buku itu dengan amat cepat dan mengherankan. Pada tahun 1917 kembali dicetak lagi, akan tetapi para pendukung Bolshvic menyita buku protokolat itu dan melarangnya sampai saat ini. Namun sebuah naskah lolos dari Rusia dan diselun-dupkan ke Inggris oleh seorang wartawan surat kabar Inggris ‘The Morning Post’ yang bernama Victor E.Mars dan dalam usahanya memuat berita revolusi Rusia. Ia segera mencarinya di perpustakaan Inggris, maka didapatinya estimasi tentang akan terjadinya revolusi komunis. Ini sebelum lima belas tahun terjadi, yakni di tahun 1901. Kemudian wartawan itu menterjemahkan Protokolat Zionis itu ke dalam bahasa Inggris dan dicetak pada tahun 1912.

Hingga kini tidak ada satu pun penerbit di Inggris yang berani mencetak Protokolat Zionis itu, karena kuatnya pengaruh mereka di sana. Demikian pula terjadi di Amerika. Kemudian buku itu muncul dicetak di Jerman pada tahun 1919 dan tersebar luas ke beberapa negara. Akhirnya buku itu diterjemah-kan ke dalam bahasa Arab, antara lain oleh Muhammad Khalifah At-Tunisi dan dimuat dalam majalah Mimbarusy-Syarq tahun 1950. Perlu diketahui, bahwa tidak ada orang yang berani mempublikasikan Protokolat itu, kecuali ia berani menghadapi tantangan dan kritik pedas pada koran-koran mereka, sebagaimana yang dialami oleh penerjemah ke dalam bahasa Arab yang dikecam dalam dua koran berbahasa Perancis yang terbit di Mesir.

Setelah melalui proses yang amat panjang akhirnya pada 14 Mei 1948 silam, kaum Yahudi memproklamirkan berdirinya negara Israel. Dengan kemerdekaan ini, cita-cita orang orang Yahudi yang tersebar di berbagai belahan dunia untuk mendirikan negara sendiri, tercapai. Mereka berhasil melaksanakan “amanat” yang disampaikan Theodore Herzl dalam tulisannya Der Judenstaat (Negara Yahudi) sejak 1896. Tidaklah mengherankan jika di tengah-tengah negara-negara Timur Tengah yang mayoritas menganut agama Islam, ada sekelompok manusia yang berkebudayaan dan bergaya hidup Barat. Mereka adalah para imigran Yahudi yang didatangkan dari berbagai negara di dunia karena mengalami pembantaian oleh penguasa setempat.

Sejak awal Israel sudah tidak diterima kehadirannya di Palestina, bahkan di daerah mana pun mereka berada. Karena merasa memiliki keterikatan historis dengan Palestina, akhirnya mereka berbondong-bondong datang ke Palestina. Imigrasi besar-besaran kaum Yahudi ini terjadi sejak akhir tahun 1700-an. Akibat pembantaian diderita, maka mereka merasa harus mencari tempat yang aman untuk ditempati. Oleh Inggris mereka ditawarkan untuk memilih kawasan Argentina, Uganda, atau Palestina untuk ditempati, tapi Herzl lebih memilih Palestina.

Herzl adalah The Founding Father of Zionism. Dia menggunakan zionisme sebagai kendaraan politiknya dalam merebut Palestina. Kemampuannya dalam melobi para penguasa dunia tidak diragukan lagi. Sederetan orang-orang terkenal di dunia seperti Paus Roma, Kaisar Wilhelm Jerman, Ratu Victoria Inggris, dan Sultan Turki di Istambul telah ditaklukkannya. Zionisme adalah otak dalam perebutan wilayah Palestina dan serangkaian pembantaian yang dilakukan Yahudi.

Dengan berdatangannya bangsa Yahudi ke Palestina secara besar-besaran, menyebabkan kemarahan besar penduduk Palestina. Gelombang pertama imigrasi Yahudi terjadi pada tahun 1882 hingga 1903. Ketika itu sebanyak 25.000 orang Yahudi berhasil dipindahkan ke Palestina. Mulailah terjadi perampasan tanah milik penduduk Palestina oleh pendatang Yahudi. Bentrokan pun tidak dapat dapat dihindari. Kemudian gelombang kedua pun berlanjut pada tahun 1904 hingga 1914. Pada masa inilah, perlawanan sporadis bangsa Palestina mulai merebak.

Berdasarkan hasil perjanjian Sykes Picot tahun 1915 yang secara rahasia dan sepihak telah menempatkan Palestina berada di bawah kekuasaan Inggris. Dengan berlakunya sistem mandat atas Palestina, Inggris membuka pintu lebar-lebar untuk para imigran Yahudi dan hal ini memancing protes keras bangsa Palestina.

Aksi Inggris selanjutnya adalah memberikan persetujuannya melalui Deklarasi Balfour pada tahun 1917 agar Yahudi mempunyai tempat tinggal di Palestina. John Norton More dalam bukunya The Arab-Israeli Conflict mengatakan bahwa Deklarasi Balfour telah menina-bobokan penguasa Arab terhadap pengkhiatan Inggris yang menyerahkan Palestina kepada Zionis.

Pada tahun 1947 mandat Inggris atas Palestina berakhir dan PBB mengambil alih kekuasaan. Resolusi DK PBB No. 181 (II) tanggal 29 November 1947 membagi Palestina menjadi tiga bagian. Hal ini mendapat protes keras dari penduduk Palestina. Mereka menggelar demonstrasi besar-besaran menentang kebijakan PBB ini. Lain halnya yang dilakukan dengan bangsa Yahudi. Dengan suka cita mereka mengadakan perayaan atas kemenangan besar ini. Bantuan dari beberapa negara Arab dalam bentuk persenjataan perang mengalir ke Palestina. Saat itu pula menyusul pembubaran gerakan Ikhwanul Muslimin di Mesir dan pembunuhan terhadap Hasan al-Banna yang banyak berperan dalam membela Palestina dari cengkraman Israel.

Apa yang dilakukan Yahudi dalam merebut Palestina tidaklah terlepas dari dukungan Inggris dan Amerika. Berkat dua negara besar inilah akhirnya Yahudi dapat menduduki Palestina secara paksa walaupun proses yang harus dilalui begitu panjang dan sulit. Palestina menjadi negara yang tercabik-cabik selama 30 tahun pendudukan Inggris. Sejak 1918 hingga 1948, sekitar 600.000 orang Yahudi diperbolehkan menempati wilayah Palestina. Penjara-penjara dan kamp-kamp konsentrasi selalu dipadati penduduk Palestina akibat pemberontakan yang mereka lakukan dalam melawan kekejaman Israel.

Tahun 1956, Gurun Sinai dan Jalur Gaza dikuasai Israel, setelah gerakan Islam di kawasan Arab dipukul dan Abdul Qadir Audah, Muhammad Firgholi, dan Yusuf Thol’at yang terlibat langsung dalam peperangan dengan Yahudi di Palestina dihukum mati oleh rezim Mesir. Dan pada tahun 1967, semua kawasan Palestina jatuh ke tangan Israel. Peristiwa itu terjadi setelah penggempuran terhadap Gerakan Islam dan hukuman gantung terhadap Sayyid Qutb yang amat ditakuti kaum Yahudi. Tahun 1977, terjadi serangan terhadap Libanon dan perjanjian Camp David yang disponsori oleh mendiang Anwar Sadat dari Mesir
.

Akhirnya pada Desember 1987, perjuangan rakyat Palestina terhimpun dalam satu kekuatan setelah sekian lama melakukan perlawanan secara sporadis terhadap Israel. Gerakan Intifadhah telah menyatukan solidaritas rakyat Palestina. Intifadhah merupakan aksi pemberontakan massal yang didukung massa dalam jumlah terbesar sejak tahun 1930-an. Sifat perlawanan ini radikal revolusioner dalam bentuk aksi massal rakyat sipil.

Adanya kehendak kolektif untuk memberontak sudah tidak dapat ditahan lagi. Untuk tetap bertahan dalam skema transformasi masyarakat yang menghindari aksi kekerasan, maka atas prakarsa Syekh Ahmad Yassin dibentuklah HAMAS (Harakah al-Muqawwah al-Islamiyah) pada bulan Januari 1988, sebagai wadah aspirasi rakyat Palestina yang bertujuan mengusir Israel dari Palestina, mendirikan negara Islam Palestina, dan memelihara kesucian Masjid Al-Aqsha. HAMAS merupakan “anak” dari Ikhwanul Muslimin karena para anggotanya berasal dari para pengikut gerakan Ikhwanul Muslimin. Perlawanan terhadap Israel semakin gencar dilakukan dan mengakibatkan kerugian material bagi Israel berupa kehancuran pertumbuhan ekonomi, penurunan produksi industri dan pertanian, serta penurunan investasi. Kerugian lainnya yaitu hilangnya ketenangan dan rasa aman bangsa Israel.

Tidak ada manipulasi sejarah yang lebih dahsyat dari pada yang dilakukan kaum Zionis terhadap bangsa Palestina. Kongres Zionis I di Basle merupakan titik balik dari sejarah usaha perampasan tanah Palestina dari bangsa Arab. Namun hebatnya, para perampas ini tidak dianggap sebagai ”perampok” tetapi malahan dipuja sebagai ”pahlawan” dan bangsa Arab yang melawannya dianggap sebagai ”teroris” dan penjahat yang perlu dihancurkan.

Salah satu kunci untuk memahami semua ini ialah karena sejak Kongres I kaum Zionis sudah mengerti kunci perjuangan abad XX yakni: diplomasi, lobi, dan penguasaan media massa. Herzl sebagai seorang wartawan yang berpengalaman dengan tangkas memanfaatkan tiga senjata andal dalam perjuangan politik abad modern ini. Sejak Kongres I, dia sangat rajin melobi para pembesar di Eropa, mendekati wartawan, dan melancarkan diplomasi ke berbagai negara. Hasilnya sungguh luar biasa. Zionisme lantas diterima sebagai gerakan politik yang sah bagi usaha merampas tanah Palestina untuk bangsa Yahudi.

Tokoh-tokoh Yahudi banyak terjun ke media massa, terutama koran dan industri film. Hollywood misalnya didirikan oleh Adolf Zuckjor bersaudara dan Samuel-Goldwyn-Meyer (MGM). Dengan dominasi yang luar biasa ini, mereka berhasil mengubah bangsa Palestina yang sebenarnya adalah korban kaum Zionis menjadi pihak ”penjahat”.
.

Apakah anda tau siapa yang menguasai kantor-kantor berita seperti Reuter, Assosiated Press, United Press International, surat kabar Times dan jaringan telivisi terkenal dunia serta perusahaan film di Holywood? Semuanya adalah bangsa Yahudi. Reuter didirikan oleh Yahudi Jerman, Julius Paul Reuter yang bernama asli Israel Beer Josaphat. Melalui jaringan informasi dan media komunikasi massa inilah mereka menciptakan image negatif terhadap Islam, seperti Islam Fundamentalis, Islam Teroris, dan lain sebagainya. Demikian gencarnya propaganda ini, sampai-sampai orang Islam sendiri ada yang phobi Islam.

Edward Said, dalam bukunya Blaming The Victims secara jitu mengungkapkan bagaimana media massa Amerika menciptakan gambaran negatif bangsa Palestina. Sekitar 25 persen wartawan di Washington dan New York adalah Yahudi, sebaliknya hampir tidak ada koran atau TV Amerika terkemuka yang mempunyai wartawan Arab atau Muslim. Kondisi ini berbeda dengan media Eropa yang meskipun dalam jumlah terbatas masih memiliki wartawan Arab atau muslim. Dengan demikian laporan tentang Palestina di media Eropa secara umum lebih ”fair” daripada media Amerika.

Edward Said yang terkenal dengan bukunya Orientalism (Verso 1978), menguraikan apa yang dilakukan kaum Zionis terhadap bangsa Palestina merupakan praktik kaum Orientalis yang sangat nyata. Pertama, sejarah ditulis ulang, yakni Palestina sebelum berdirnya Israel ialah: wilayah tanpa bangsa untuk bangsa yang tidak mempunyai tanah air. Kedua, bangsa Palestina yang menjadi korban dikesankan sebagai bangsa biadab yang jadi penjahat. Ketiga, tanah Palestina hanya bisa makmur setelah kaum Zionis beremigrasi ke sana.

Penulis :
Agam Rosyidi
URL : http://agam.rosyidi.com/sejarah-bangsa-israel/

Leia Mais >>

Protokol Yahudi THEODOR HERZL Kuasai Dunia

Ada dua versi protokol yahudi, saya mau bagikan artikel protokol yahudi versi THEODOR HERZL.

PROTOKOL KE 1:

Semboyan kita (kita disini maksudnya: zionisme/warga yahudi se dunia, pen) hanya ingin mencapai tujuan dengan kekuatan militer, kecanggihan teknologi perang, dan memasyarakatkan hidup bersenang-senang mengejar popularitas. Pandangan hidup kita hanyalah mampu menindas terlebih dahulu, kemudian bertanggung-jawab dalam suatu persoalan, atau berbuat jahat dan memasang jerat halus demi kepentingan kita

Kita pembuka jalan falsafah kemerdekaan, persamaan dan persaudaraan yang menjadi topik aktual sepanjang masa (kini falsafah itu dikenal dengan istilah ‘demokrasi’, pen). Mereka yang menjunjung falsafah itu sebenarnya belum berfikir secara matang dan dewasa. Falsafah itu sebenarnya tidak bernilai, dan banyak masyarakat kaum awam yang terkecoh, dan tidak menyadari bahwa pengertian falsafah itu sebenarnya masih rancu dan diliputi oleh awan gelap.

Kata-kata itu telah diulang berkali-kali, dan mereka tertarik dengannya padahal telah menghancurkan kemakmuran dunia dan kebebasan perorangan yang sesungguhnya. Orang-orang non-yahudi yang dianggap sebagai orang pandai dan berfikiran cerdas tidak memahami simbolisme yang terkandung dalam kata-kata yang diucapkannya itu; demikian pula mereka tidak melihat pertentangan yang terkandung di dalamnya, dan tidak pula menyadari bahkan dialam bebas tidak terdapat arti kata persamaan dalam bentuk apapun juga.

Slogan kita berupa kemerdekaan, persamaan dan persaudaraan yang kita kumandangkan hanyalah jerat halus untuk menangkap mangsa dan sebagai sarana yang dapat menarik orang mendukung perjuangan kita dari seluruh pelosok dunia. Falsafah itu mampu membingungkan para pemimpin Kristen. Pada suatu saat falsafah itu mampu mematahkan tangga dan merontokkan persatuan. Dari sisi lain, falsafah itu akan menggulingkan kubu-kubu bangsawan non-Yahudi, yaitu kubu yang dipakai tempat perlindungan masyarakat yang hidup diatas planet bumi ini.

PROTOKOL KE 2:

Kita harus berusaha sekuat tenaga agar pertempuran yang terjadi antara dua negara tidak menjalar ke negara lain. Sehingga peperangan itu masih bisa dikendalikan, agar pihak kita dapat menguasai.

Disamping itu pihak yang bertempur selalu membutuhkan bantuan dari kita. Kita harus mengangkat orang yang tidak berpengalaman luas dalam pemerintahan, agar mudah diatur untuk diarahkan ke tujuan tertentu. Kita membutuhkan publik opini melalui surat-surat kabar kepada orang-orang non-Yahudi.

Ideologi kita kini telah berhasil dengan gemilang. Kemenangan ideologi kita melalui otak Darwin, Karl Marx, Adam Smith dan Nietzsche. Pandangan pikiran mereka mampu menggoyahkan ketenagaan masyarakat dunia.

Bagi orang yang tak menjalankan ajaran agama, ideologi semacam ini mudah diterima. Surat kabar sebagai senjata utama, kini berada ditangan kita. Walaupun demikian kita harus bergerak di bawah tanah.

PROTOKOL KE 3:

Kini beban kita tinggal menerobos terowongan yang pendek, setelah itu daerah yang dikuasai oleh ular (lambang ‘Freemasonry’, organisasi bawah tanah dari gerakan Zionisme Internasional, pen) akan kita kunci. Bila sudah dikunci, berarti semua benua eropa akan tergenggam dalam tangan kita.

Kita harus mempertajam ketegangan pemerintah dengan rakyat. Agar wibawa pemerintah menjadi lemah dan rakyat pun tidak memiliki daya untuk bertindak, Kemudian kita akan mudah menguasai keduanya sesuai dengan tujuan kita. Kita harus mampu memberikan semangat agar para aktifis partai saling berebut kursi pemerintahan.

Kita harus mampu memberikan nasihat kepada kaum buruh dan pekerja seakan-akan memperoleh prioritas yang memuaskan dari kebijaksanaan dan undang-undang yang tertulis diatas kertas. Padahal tulisan itu hanyalah kebohongan belaka. Dengan demikian agen-agen Yahudi akan kita kirim untuk mengatur roda perusahaan sesuai tujuan kita. Kita harus mampu meningkatkan rasa benci dan dengki di kalangan buruh untuk meledakkan kemelut perekonomian dunia. Sarana yang tepat untuk menciptakan situasi seperti itu adalah emas yang telah kita genggam.

Kita harus mampu menanamkan rasa benci di hati kaum buruh agar tetap bermusuhan dengan orang kaya sejak kecil. Untuk merealisir program itu, kita tidak akan terbentur oleh bahaya, lantaran masyarakat Kristen yang sudah lemah akan mudah dikuasai, terutama menguasai pemerintah yang akan membinasakan Yahudi dari muka bumi ini.

PROTOKOL KE 4:

Gerakan ‘ Freemasonry’ akan melaksanakan tujuan-tujuan kita ini, dan sebagai penghalang bagi siapa saja yang akan membongkar program kita. Gerakan ‘Freemasonry’ akan mampu menghapus keyakinan bertuhan di tengah masyarakat Kristen, dan diganti dengan teori matematika dan teori relativitas. Kita harus berani mengarahkan orang-orang Kristen agar pikirannya hanya ke arah persaingan ekonomi dan industri. Situasi seperti itu diupayakan semakin tajam, agar terwujud masyarakat yang individualistis. Sehingga mereka akan apatis terhadap perjalanan politik, agama dan norma-norma yang berlaku di masyarakat. Mereka hanya mengurus tenaga dan memeras otak demi mendapatkan harta. Dengan demikian mereka bergelimang dengan kehidupan materialisme dan mengabaikan ajaran-ajaran agama (kini giliran orang-orang muslim karena orang-orang kristen sudah ditaklukkan, pen).

Paham Liberal harus kita sebarkan ke seluruh dunia agar pengertian mengenai arti kebebasan (liberal) itu benar-benar menimbulkan dis-integrasi dan menghancurkan masyarakat non-Yahudi. Maka industri harus dilandaskan atas dasar yang bersifat spekulatif.

PROTOCLOS KE 5:

Kita harus mencemarkan nama pendeta dan ulama. Agar keduanya dipandang hina oleh gelandangan dipinggir jalan. Ada suatu langkah yang mampu membikin opini umum, yaitu kita harus mengajukan berbagai pandangan yang dapat menggoyahkan keyakinan-keyakinan sebelumnya yang sudah tertanam di hati dan pikiran masyarakat. Kalau usaha ini belum mendapatkan perhatian, maka masyarakat harus diberikan pandangan lagi yang secara sosial dapat diterima. Dengan cara ini, keyakinan lama yang sudah tertanam di hati manusia akan tergoyahkan, dan pada akhirnya akan tumbang, lantaran terdepak oleh perkembangan zaman. Pada akhirnya pendapat dan pandangan yang tidak searah dengan tujuan Yahudi (yaitu menjadikan ummat manusia hanya memuja materi, pen) akan musnah, dan di dunia akan jatuh ke dalam perangkap kesesatan.

Kita harus mampu membuka jalan agar kebobrokan mental manusia semakin bertambah, dan adat-istiadat porak-poranda. Dengan demikian perpecahan antar kelompok masyarakat akan terjadi dimana saja. Segala kekuatan yang melawan yahudi akan lenyap. Segala semangat akan luntur. Akhirnya faktor yang memberikan kemenangan kepada pihak kita akan nampak. Kita harus mengendalikan masyarakat Kristen dalam kondisi yang semakin rumit dan norma-norma sudah tidak dijunjung tinggi oleh masyarakat. Setelah itu mereka akan meminta kita memimpin dalam memasuki gerakan dunia. Bila posisi ini sudah kita raih, maka seluruh kekuatan pemerintah di dunia akan mudah diarahkan. Dari sini akan terwujud pemerintahan Internasional tertinggi yyang kekuasaannya meliputi seluruh dunia. Lembaga ini secara fungsional mempunyai peraturan yang berwibawa dan dipatuhi oleh seluruh umat manusia di dunia.

PROTOCOL KE 6:

Kita harus mampu mengatur penimbunan kekayaan yang amat besar yang dimiliki oleh orang-orang non-yahudi. Administrasinya harus dapat mengikis habis kekayaan itu secara berangsur-angsur. Kita harus menggunakan segala cara agar Lembaga pemerintah Internasional (semacam PBB, IMF, World Bank sekarang ini, pen) memiliki daya polularitas yang tinggi, sehingga dikenal oleh seluruh umat manusia yang hidup di dunia ini. Diusahakan agar bangsa yang patuh kepada lembaga ini merasa memperoleh perlindungan yang terjunjung tinggi harkat bangsanya.

Kini segala keningratan non-Yahudi telah punah, tinggal sektor pertanian. Walaupun begitu sektor pertanian tidak boleh diabaikan. Sebab tuan tanah sendiri bisa hidup merdeka dari genggaman kita. Oleh karena itu, kita harus berjuang untuk membebaskan tanah itu dari miliknya. Barangkali cara yang tepat adalah pajak dan biaya pengolahan tanah pertanian harus menanjak. Dengan demikian, tuan tanah akan berfikir seribu kali untuk menanam lagi. Jika situasi seperti itu berjalan terus, maka mereka akan segera menjual tanah itu. Kita harus berani memberikan semangat kepada masyarakat agar senang berfoya-foya dan malas. Tindakan ini akan mengakibatkan kebangkrutan bagi perusahaan dan pabrik non-Yahudi.

Kita harus membentuk persaingan tajam dalam perdagangan (ciri utama ekonomi Liberal, pen). Kita harus berani berusaha menaikkan gaji kaum buruh untuk menipu mereka. Dalam waktu yang sama kita harus menaikkan harga barang-barang pokok. Dengan dalih hasil panen mengalami penurunan. Kita harus berani mendorong kaum buruh untuk menenggak minuman keras agar produksi pabrik menurun drastis.

PROTOKOL KE 7:

Kita harus berani mendorong masyarakat Eropa dan selalu membantu menyebarkan isue buruk dan berbau permusuhan dengan penduduk yang tinggal di benua lain. Kebijaksanaan ini memberikan dua keuntungan bagi kita. Sebab, mereka mengetahui bahwa kita mampu melahirkan revolusi atau membuat peraturan sesuai dengan kehendak mereka. Bila ada pemerintah yang ingin menghambat tujuan kita, maka diupayakan negara tetangganya merasa terancam, pada akhirnya mengakibatkan peperangan dua negara. Apabila dua negara bersatu untuk menghancurkan kita, maka kita harus berani menyatakan perang dunia.

Agar segala rencana dapat dicapai, maka kita harus mampu membentuk opini masyarakat dunia. Tampaknya hal itu mudah kita capai, karena sarana yang paling efektif telah kita kuasai, yaitu surat kabar yang setiap hari terbit dengan oplag yang besar (dan kini ditambah stasiun tv, kantor berita, internet, pen).

Untuk menunjukkan kekuatan kita, maka salah satu negara harus diserbu dengan gerakan teroris dan tindakan-tindakan keji. Jika bangsa lain mengetahui kekuatan kita, maka Yahudi akan ditakuti oleh seluruh bangsa. Jika ada bangsa yang ingin melawan kita, maka akan kita gempur dengan senjata buatan Amerika dan buatan negeri lain yang menjadi sekutu kita.

PROTOKOL KE 8:

Pemerintah kita harus memahami bahwa kebudayaan suatu bangsa mempunyai peranan yang amat penting. Oleh karena itu pemerintah harus mampu menghimpun orang-orang senior seperti pengarang, ahli hukum, eksekutif, politikus, administrator yang telah lama duduk di sekolah kita dan telah ditempa dengan dokrin Yahudi. Para sarjana yang telah lulus universitas kita (universitas dengan kurikulum berbasis dokrin yahudi, pen) akan diterima dengan kewajiban ikatan kerja, yang penting biaya hidup mereka terjamin.

Pemerintah kita harus mampu menguasai sarjana ekonomi yang memiliki wawasan politik. Karena politikus yang ekonom memegang peranan penting dalam perjuangan kita. Kita berupaya agar kursi (kekuasaan) diduduki oleh orang yang tidak disegani oleh masyarakat. Minimal orang itu mempunyai perangai yang kurang baik sehingga rakyat akan mudah marah kepadanya, dan keduanya dapat kita kuasai.

PROTOKOL KE 9:

Kita harus dapat menguasai pejabat-pejabat non-Yahudi yang mengatur administrasi, untuk dirombak sebagaimana yang kita harapkan. Selain itu harus menempatkan orang-orang kita dalam lembaga pengatur negara. Kita berusaha agar administrasi suatu negara berjalan timpang. Kita banyak mendudukkan wakil-wakil dalam tubuh Legislatif, dan ikut serta dalam pemilihan umum.

Kita harus mampu mengarahkan misi surat kabar, disamping menguasai departemen Pendidikan. Karena pendidikan merupakan tonggak terpenting dalam kehidupan yang merdeka. Kini aktivis kita harus mampu menodai masa depan generasi mendatang dan mencemari generasi sekarang. Kita harus memberikan pelajaran pada generasi masa kini dengan pandangan-pandangan yang mengandung unsur merusak citrta bangsa. Sebagian orang menanyakan:”Apa yang harus kita lakukan, bila ada yang mengetahui program kita yang ingin merusak citra bangsa! Jawabnya: Kita harus merahasiakan rencana itu dan dalam menyalurkan ke masyarakat harus dengan penuh perhitungan. Tetapi jika ada yang terjadi diluar perhitungan kita, kita pun sudah mempersiapkan diri dengan kekuatan militer dan alat-alat tempur yang canggih. Pada suatu saat kita akan menyerbu dengan kekuatan yang mampu menggetarkan lawan yang menghadapi kita. Untuk menghadapi perlawanan semacam itu kita mempersiapkan terowongan di bawah tanah yang akan digunakan untuk meledakkan seluruh kota di dunia, termasuk dokumen-dokumen akan hangus.

PROTOKOL KE 10:

Kita harus memecah-belah keluarga masyarakat non-Yahudi dan menghapus adat-istiadat, serta kebudayaan mereka. Kita berusaha untuk memperoleh setiap sarjana dan cendekiawan agar mau bergabung dengan barisan kita. Kita harus dapat mendirikan pemerintahan otokrasi yang mudah diatur menurut haluan kita. Hal itu bisa dijangkau apabila seluruh lembaga baik legislatif , eksekutif maupun yudikatif dipegang oleh orang-orang yang tidak segan-segan menerima uang siluman. Kepemimpinan tertinggi akan dipegang oleh agen-agen kita yang mampu menjalankan pemerintahan sesuai dengan petunjuk kita.

PROTOKOL KE 11:

Tuhan telah menghendaki keturunan Israel sebagai petualang dunia yang hidup di berbagai negara. Kalau dipandang sepintas hal itu merupakan sisi kelemahan Israel. Namun petualangannya harus dimanfaatkan untuk memperkokoh posisi kita dan dijadikan sebagai jembatan emas untuk menduduki singgasana kerajaan dunia. Pesta-pesta yang diadakan oleh gerakan ‘Freemasonry’ merupakan tempat komunikasi antara kelompok-kkelompok kita (sekedar info saja, yayasan ‘Lions Club’ dan ‘Rotary Club’ di seluruh dunia dikendalikan oleh orang-orang ‘Freemasonry’ ini, pen). Kita bagaikan Singa (bukankah ‘Lions Club’ berarti ‘klub para Singa?”) dan orang-orang non-Yahudi laksanan kelompok biri-biri. Bila singa memasuki kandangnya, biri-biri hanyalah bisa memejamkan matanya dan menerima nasib malangnya.

PROTOKOL KE 12:

Dominasi kita harus merambah surat kabar yang membawa misi partai. Selain itu kita harus mampu mengontrolnya sebelum berita itu diedarkan, agar tidak mengungkap misi kita. Segala berita yang akan disiarkan lewat radio harus melalui pengawasan kita. Buku-buku berbobot harus dikenakan pajak yang tinggi, sedangkan buku murahan tidak dikenakan pajak, agar para sarjana enggan menulis buku. Perusahaan surat kabar akan kita beli untuk mengimbangi dan menjawab isi surat kabar independen yang lepas dari genggaman kita (kini tentu tak sebatas surat kabar, tapi meliputi pula: stasiun tv, kantor berita, majalah dan website terkenal di internet, pen).

PROTOKOL 13:

Kita harus berusaha agar opini umum tidak mengetahui permasalahan sebenarnya. Kita harus menghambat segala yang mengetengahkan buah pikiran yang benar. Hal itu bisa dilakukan dengan memuat berita lain yang menarik di surat kabar. Agen-agen kita yang menangani sektor penerbitan akan mampu mengumpulkan berita semacam itu. Pandangan masyarakat harus kita alihkan kepada hiburan (dunia entertaiment, pen), seni dan olah raga.

PROTOKOL KE 14:

Diupayakan di dunia ini hanya satu agama, yaitu agama Yahudi (inti ajaran agama yahudi adalah pemujaan materi atau paham materialisme, pen). Oleh karena itu segala keyakinan lainnya harus dikikis habis. Kalau dilihat di masa kini, banyak orang yang menyimpang dari agama. Pada hakekatnya kondisi seperti itulah yang menguntungkan yahudi. Di masa akan datang masyarakat dunia akan berduyun-duyun memasuki agama Musa yang menundukkan mereka berada di bawah telapak kaki yahudi. Pada saat itu, suara kritikan hanya tertuju kepada agama selain yahudi. Orang tak akan berani menelanjangi agama kita. Karena rahasia yang terkandung dalam ajaran agama Yahudi sangat dalam, dan ajarannya selalu diperjuangkan oleh pendeta-pendeta kita. Segala karya tulis yang mengkritik agama kita tidak diperkenankan terbit dan tersebar di masyarakat. Kita terus berjuang menyebar-luaskan tulisan sastra picisan di masyarakat negara adidaya (contohnya sekarang ini novel Harry Potter?, pen).

PROTOKOL KE 15:

Agen-agen rahasia kita harus disebar ke seluruh dunia. Mereka adalah anggota organisasi di bawah tanah dan gerakan ‘Freemasonry’. Bila bisa berjalan dengan baik, kita akan mempunyai polisi rahasia yang bergerak ke seluruh penjuru dunia. Dari mereka kita mendapatkan data-data akurat untuk mengatur segala persoalan yang penting. Kita harus sering mengadakan pertemuan anggota ‘Freemasonry’ sebelum memegang kekuasaan yang sempurna. Setelah berkuasa, kita akan mampu memusnahkan semua gerakan non-Yahudi dengan cara licin sehingga orang tidak akan menuding kita.

PROTOKOL KE 16:

Kita harus berani tampil di tengah masyarakat dan berjuang memimpin universitas yang ada sekarang. Setelah itu, penulisan sejarah akan kita tinjau kembali, dan menyisihkan sejarah yang menghujat nama bangsa Yahudi. Kritikan dari orang non-Yahudi tidak begitu bahaya, tetapi yang perlu diwaspadai adalah pendidikan yang berjalan dengan kurikulum mereka sendiri (bukan meniru kurikulum kita). Maka usahakan pendidikan semacam itu harus dilenyapkan. Bila tidak mampu, ia harus dikucilkan dari masyarakat. Segala macam yang melambangkan kemerdekaan berpendapat harus dilenyapkan, walaupun slogan itu pernah kita gunakan untuk meraih tujuan. Kita telah meletakkan program untuk menarik simpati masyarakat dengan memberi pelajaran empiris nyata (contohnya kurikulum berbasis kompetensi SD-SMA di Indonesia sekarang, pen), dan membuang pelajaran yang bersifat non-empiris (misalnya pendidikan budi-pekerti, pen). Pelajaran ini amat sistimatis, agar kaum pelajar tidak mampu berfikir luas, dan tidak mampu memecahkan persoalan tanpa bantuan orang lain. Jadi mereka bagaikan binatang ternak, yang dapat digiring menurut kehendak pengembala. Mereka hanya mentaati penjelasan dari guru tanpa berusaha untuk mendalaminya. Sistem ini telah berhasil kita suntikkan dalam sekolah di negeri Prancis, yang ditangani oleh aktivis yang bernama Bouro.

PROTOKOL KE 17 :

Kita selalu dituntut untuk mencemarkan nama baik pendeta dan ulama non-Yahudi, agar mereka terhina dimata rakyat. Dengan usaha ini dapat mengurangi misi perjalanan mereka yang menghambat perjuangan kita. Bila ada peluang yang baik, istana Paus akan kita runtuhkan dengan memakai orang lain yang akan menembak Paus di Vatikan. Bila ini terjadi, para penduduk dunia akan berduyun-duyun ke Vatikan, dan kita akan tampil seolah-olah menjadi pelopor penuntutan terhadap pelaku pembunuhan itu (usaha pembunuhan Paus pernah dilakukan tahun 1981, tapi gagal, pen). Cara seperti itu agar kita yang akan menduduki singgasana Paus. Dan yahudi akan menjadi Paus sejati dan kepala uskup Gereja Internasional.

PROTOKOL KE 18:

Di saat polisi menjaga keamanan negara dengan ketat, kita harus mampu mengadakan kerusuhan dan keonaran di masyarakat (departemen kepolisian di seluruh dunia selalu memperoleh bantuan Zionis Internasional untuk mendukung tujuan mereka, pen). Kemudian para penceramah diorganisir untuk menerangkan keadaan yang genting itu. Di saat itu kita dapat menemukan jalan keluarnya, sehingga masyarakat simpati kepada kita. Kebijaksanaan seperti ini akan kita gunakan secepatnya untuk memberikan perintah agar penjagaan semakin ditingkatkan. Peluang ini kita pakai untuk mengkoordinir para pendukung kita untuk mendapatkan tujuan.

PROTOKOL KE 19:

Politikus yang kita tangkap diusahakan tidak dianggap sebagai pahlawan, tetapi martabat mereka kita samakan dengan penyamun, pencoleng, pembunuh dan narapidana berat lainnya. Usahakan masyarakat menyamakan narapidana politik dengan kriminil agar masyarakat menilai jelek para politikus.

PROTOKOL KE 20:

Kita harus berusaha agar bantuan (hutang) luar negeri seakan-akan bantuan dalam negeri. Agar kekayaan negara yang hutang akan terus mengalir ke perbendahaaraan kita. Akal hewan bangsa non-yahudi tidak akan mengerti bahwa hutang kepada negara kapitalis akan menguras kekayaan negaranya sendiri. Sebab, bunga hutang itu akan diambil dari hasil bumi negaranya atau masukan keuangan lainnya. Sekarang kita telah menguasai kekayaan dunia dengan jalan memegang saham surat-surat berharga lainnya (inilah alasan pemaksaan dibukanya Pasar Modal dan Pasar Uang di negara-negara yang berhasil mereka “liberalisasikan ekonominya”, pen). Kita akan membentuk pemerintah yang hutang agar terus membutuhkan bantuan dari bank kita sehingga pemerintah negaranya akan tergenggam oleh kaum kapitalis.

PROTOKOL KE 21:

Kita akan mendukung pemerintahan di seluruh dunia dengan sejumlah besar ahli di bidang ekonomi. Itulah sebabnya ilmu pengetahuan Ekonomi merupakan ilmu utama yang diajarkan oleh orang Yahudi (hampir di seluruh negara di dunia, fakultas ekonomi selalu saja jumlahnya melebihi jumlah fakultas ilmu sosial dan exacta yang ada. Dan pelajaran ekonomi di SMA selalu memiliki bobot materi yang paling lengkap dibanding mata pelajaran lainnya, tak terkecuali di Indonesia saat ini, pen). Kita akan dibantu oleh bankir, industrialis, kaum yang bermodal, dan terutama para milyuner yang tak terhitung banyaknya. Karena segala sesuatu diatur dengan angka yang pasti.

PROTOKOL KE 22:

Emas selau memegang peranan terpenting, dan sekarang kita telah menguasainya dengan melewati beberapa usaha yang lama dan telah melintasi beberapa generasi. Oleh karena itu senjata ini harus mampu memainkan peranannya untuk menggapai tujuan kita dalam rangka menguasai dunia.
Untuk membentuk perdamaian diatas planet ini, perlu menggunakan sedikit kekerasan, yang semuanya dapat dilaksanakan di bawah panji-panji Zionisme.

PROTOKOL KE 23:

Mula-mula yang kita lakukan untuk memperkokoh kekuatan kerajaan kita, yaitu harus melenyapkan yayasan dan organisasi yang dulu bergerak untuk membela kita. Sebab bila ia dibiarkan, akan menjadi membahayakan kerajaan kita.
Kerajaan Israel akan menjadi kokoh atas kehendak Allah. Langkah pertama untuk menegakkan kerajaan itu adalah membasmi pikiran orang yang tidak berwawasan luas. Walaupun mereka dulu pernah dipakai tangga untuk mencapai tujuan kita yang mulia.

PROTOKOL KE 24:

Orang yang mengatur kerajaan kita harus dari keturunan Dawud (David), disamping tokoh-tokoh dari Zionis. Orang tersebut harus memiliki otak cemerlang, mampu mengendalikan hawa nafsunya, bisa bergaul dengan rakyat, bersih dari noda, berani berkorban untuk memenangkan kepentingan rakyat, lambang kejayaan, tangguh dan kharismatik ( figur dimaksud dalam keyakinan ummat Islam, disebut Dajjal, pen).

Leia Mais >>

Puisi Kematian

بِسْمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ 
 

Kematian ku....

tiap kematian datangi orang sekitarku
seakan ia peringatkan ∂ķΰ

seperti ada di depan mataku

sedang ∂ķΰ masih diam dan penuh ragu

∂ķΰ takut kematian datang padaku
dengan mendobrak pintuku
dan memukulku,
menendangku,
kemudian menikam tepat di jantungku.....

∂ķΰ ingin kematian datang padaku
dengan mengetuk pintuku.
dan kupersilahkan duduk di sofaku
tuk ku kenalkan dengan keluargaku..
♈ªʼnĝ kemudian menginap dirumahku
lalu menghampiri saat tidurku
sambil membelaiku dan memelukku
sampai tibalah saat akhirku.....

Leia Mais >>

Hukum KPR dalam Islam

Hukum KPR Menurut islam ini sebenarnya jika dibahas akan panjang dan artikel hukum KPR menurut islam ini hanya menulis ulang sedikit pointnya. KPR, Kredit Pemilikan Rumah itu berhubungan dengan riba bank sedangkan semua sudah tau bahwa riba adalah perbuatan yang merugikan kita semua, sehingga yang namaya riba itu diharamkan oleh Alloh, swt. Di zaman saat ini yang banyak bermunculan bank dan riba penulis / saya pribadipun tidak luput dari riba bank tetapi artikel sekali lagi artikel ini bukan untuk mengajari tetapi untuk share dan saling memperbaiki diri

Saya rasa artikel diatas itu cukup jika kita mau menerima kebenaran bahwa KPR bank konvensional menurut islam adalah riba bank. tetapi anda tak perlu khawatir karena ada solusi jika ingin mendapatkan KPR yang sesuai syariah karena setelah saya cari artikel KPR Syariah ternyata ada perbedaan yang menguntungkan buat para pencari rumah dengan fasilitas KPR. Berikut link lengkap KPR yang syariah menurut islam versus KPR bank riba.

Sumber Inspirasi Tulisan  : http://www.voa-islam.com/islamia/tsaqofah/2010/07/31/8652/hukum-bunga-dalam-kpr-(kredit-pemilikan-rumah/

Leia Mais >>

Hukum Aborsi Dalam Agama Islam

Dr. Abdurrahman Al Baghdadi (1998) dalam bukunya Emansipasi Adakah Dalam Islam halaman 127-128 menyebutkan bahwa aborsi dapat dilakukan sebelum atau sesudah ruh (nyawa) ditiupkan. Jika dilakukan setelah setelah ditiupkannya ruh, yaitu setelah 4 (empat) bulan masa kehamilan, maka semua ulama ahli fiqih (fuqoha) sepakat akan keharamannya. Tetapi para ulama fiqih berbeda pendapat jika aborsi dilakukan sebelum ditiupkannya ruh. Sebagian memperbolehkan dan sebagiannya mengharamkannya.

Yang memperbolehkan aborsi sebelum peniupan ruh, antara lain Muhammad Ramli (w. 1596 M) dalam kitabnya An Nihayah dengan alasan karena belum ada makhluk yang bernyawa. Ada pula yang memandangnya makruh, dengan alasan karena janin sedang mengalami pertumbuhan.

Yang mengharamkan aborsi sebelum peniupan ruh antara lain Ibnu Hajar (w. 1567 M) dalam kitabnya At Tuhfah dan Al Ghazali dalam kitabnya Ihya` Ulumiddin. Bahkan Mahmud Syaltut, mantan Rektor Universitas Al Azhar Mesir berpendapat bahwa sejak bertemunya sel sperma dengan ovum (sel telur) maka aborsi adalah haram, sebab sudah ada kehidupan pada kandungan yang sedang mengalami pertumbuhan dan persiapan untuk menjadi makhluk baru yang bernyawa yang bernama manusia yang harus dihormati dan dilindungi eksistensinya. Akan makin jahat dan besar dosanya, jika aborsi dilakukan setelah janin bernyawa, dan akan lebih besar lagi dosanya kalau bayi yang baru lahir dari kandungan sampai dibuang atau dibunuh (Masjfuk Zuhdi, 1993, Masail Fiqhiyah Kapita Selekta Hukum Islam, halaman 81; M. Ali Hasan, 1995, Masail Fiqhiyah Al Haditsah Pada Masalah-Masalah Kontemporer Hukum Islam, halaman 57; Cholil Uman, 1994, Agama Menjawab Tentang Berbagai Masalah Abad Modern, halaman 91-93; Mahjuddin, 1990, Masailul Fiqhiyah Berbagai Kasus Yang Yang Dihadapi Hukum Islam Masa Kini, halaman 77-79).

Pendapat yang disepakati fuqoha, yaitu bahwa haram hukumnya melakukan aborsi setelah ditiupkannya ruh (empat bulan), didasarkan pada kenyataan bahwa peniupan ruh terjadi setelah 4 (empat) bulan masa kehamilan. Abdullah bin Mas’ud berkata bahwa Rasulullah Saw telah bersabda:

“Sesungguhnya setiap kamu terkumpul kejadiannya dalam perut ibumu selama 40 hari dalam bentuk ‘nuthfah’, kemudian dalam bentuk ‘alaqah’ selama itu pula, kemudian dalam bentuk ‘mudghah’ selama itu pula, kemudian ditiupkan ruh kepadanya.” [HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Ahmad, dan Tirmidzi].

Maka dari itu, aborsi setelah kandungan berumur 4 bulan adalah haram, karena berarti membunuh makhluk yang sudah bernyawa. Dan ini termasuk dalam kategori pembunuhan yang keharamannya antara lain didasarkan pada dalil-dalil syar’i berikut. Firman Allah SWT:

“Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena kemiskinan. Kami akan memberikan rizki kepada mereka dan kepadamu.” (Qs. al-An’aam [6]: 151).

“Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut miskin. Kami akan memberikan rizki kepada mereka dan kepadamu.” (Qs. al-Isra` [17]: 31).

“Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan (alasan) yang benar (menurut syara’).” (Qs. al-Isra` [17]: 33).

“Dan apabila bayi-bayi yang dikubur hidup-hidup itu ditanya karena dosa apakah ia dibunuh.” (Qs. at-Takwiir [81]: 8-9)

Berdasarkan dalil-dalil ini maka aborsi adalah haram pada kandungan yang bernyawa atau telah berumur 4 bulan, sebab dalam keadaan demikian berarti aborsi itu adalah suatu tindak kejahatan pembunuhan yang diharamkan Islam.

Adapun aborsi sebelum kandungan berumur 4 bulan, seperti telah diuraikan di atas, para fuqoha berbeda pendapat dalam masalah ini. Akan tetapi menurut pendapat Syaikh Abdul Qadim Zallum (1998) dan Dr. Abdurrahman Al Baghdadi (1998), hukum syara’ yang lebih rajih (kuat) adalah sebagai berikut. Jika aborsi dilakukan setelah 40 (empat puluh) hari, atau 42 (empat puluh dua) hari dari usia kehamilan dan pada saat permulaan pembentukan janin, maka hukumnya haram. Dalam hal ini hukumnya sama dengan hukum keharaman aborsi setelah peniu¬pan ruh ke dalam janin. Sedangkan pengguguran kandungan yang usianya belum mencapai 40 hari, maka hukumnya boleh (ja’iz) dan tidak apa-apa. (Abdul Qadim Zallum, 1998, Beberapa Problem Kontemporer Dalam Pandangan Islam: Kloning, Transplantasi Organ, Abortus, Bayi Tabung, Penggunaan Organ Tubuh Buatan, Definisi Hidup dan Mati, halaman 45-56; Dr. Abdurrahman Al Baghdadi, 1998, Emansipasi Adakah Dalam Islam, halaman 129 ).

Dalil syar’i yang menunjukkan bahwa aborsi haram bila usia janin 40 hari atau 40 malam adalah hadits Nabi Saw berikut:

“Jika nutfah (gumpalan darah) telah lewat empat puluh dua malam, maka Allah mengutus seorang malaikat padanya, lalu dia membentuk nutfah tersebut; dia membuat pendengarannya, penglihatannya, kulitnya, dagingnya, dan tulang belulangnya. Lalu malaikat itu bertanya (kepada Allah), ‘Ya Tuhanku, apakah dia (akan Engkau tetapkan) menjadi laki-laki atau perempuan?’ Maka Allah kemudian memberi keputusan…” [HR. Muslim dari Ibnu Mas’ud r.a.].

Dalam riwayat lain, Rasulullah Saw bersabda:

“(jika nutfah telah lewat) empat puluh malam…”

Hadits di atas menunjukkan bahwa permulaan penciptaan janin dan penampakan anggota-anggota tubuhnya, adalah sete¬lah melewati 40 atau 42 malam. Dengan demikian, penganiayaan terhadapnya adalah suatu penganiayaan terhadap janin yang sudah mempunyai tanda-tanda sebagai manusia yang terpelihara darahnya (ma’shumud dam). Tindakan penganiayaan tersebut merupakan pembunuhan terhadapnya.

Berdasarkan uraian di atas, maka pihak ibu si janin, bapaknya, ataupun dokter, diharamkan menggugurkan kandungan ibu tersebut bila kandungannya telah berumur 40 hari.

Siapa saja dari mereka yang melakukan pengguguran kandungan, berarti telah berbuat dosa dan telah melakukan tindak kriminal yang mewajibkan pembayaran diyat bagi janin yang gugur, yaitu seorang budak laki-laki atau perempuan, atau sepersepuluh diyat manusia sempurna (10 ekor onta), sebagaimana telah diterangkan dalam hadits shahih dalam masalah tersebut. Rasulullah Saw bersabda :

“Rasulullah Saw memberi keputusan dalam masalah janin dari seorang perempuan Bani Lihyan yang gugur dalam keadaan mati, dengan satu ghurrah, yaitu seorang budak laki-laki atau perempuan…” [HR. Bukhari dan Muslim, dari Abu Hurairah r.a.] (Abdul Qadim Zallum, 1998).

Sedangkan aborsi pada janin yang usianya belum mencapai 40 hari, maka hukumnya boleh (ja’iz) dan tidak apa-apa. Ini disebabkan bahwa apa yang ada dalam rahim belum menjadi janin karena dia masih berada dalam tahapan sebagai nutfah (gumpalan darah), belum sampai pada fase penciptaan yang menunjukkan ciri-ciri minimal sebagai manusia.

Di samping itu, pengguguran nutfah sebelum menjadi janin, dari segi hukum dapat disamakan dengan ‘azl (coitus interruptus) yang dimaksudkan untuk mencegah terjadinya kehamilan. ‘Azl dilakukan oleh seorang laki-laki yang tidak menghendaki kehamilan perempuan yang digaulinya, sebab ‘azl merupakan tindakan mengeluarkan sperma di luar vagina perem¬puan. Tindakan ini akan mengakibatkan kematian sel sperma, sebagaimana akan mengakibatkan matinya sel telur, sehingga akan mengakibatkan tiadanya pertemuan sel sperma dengan sel telur yang tentu tidak akan menimbulkan kehamilan.

Rasulullah Saw telah membolehkan ‘azl kepada seorang laki-laki yang bertanya kepada beliau mengenai tindakannya menggauli budak perempuannya, sementara dia tidak mengingin¬kan budak perempuannya hamil. Rasulullah Saw bersabda kepa¬danya:

“Lakukanlah ‘azl padanya jika kamu suka!” [HR. Ahmad, Muslim, dan Abu Dawud].

Namun demikian, dibolehkan melakukan aborsi baik pada tahap penciptaan janin, ataupun setelah peniupan ruh padanya, jika dokter yang terpercaya menetapkan bahwa keberadaan janin dalam perut ibu akan mengakibatkan kematian ibu dan janinnya sekaligus. Dalam kondisi seperti ini, dibolehkan melakukan aborsi dan mengupayakan penyelamatan kehidupan jiwa ibu. Menyelamatkan kehidupan adalah sesuatu yang diserukan oleh ajaran Islam, sesuai firman Allah SWT:

“Barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya.” (Qs. al-Maa’idah [5]: 32) .

Di samping itu aborsi dalam kondisi seperti ini termasuk pula upaya pengobatan. Sedangkan Rasulullah Saw telah memerintahkan umatnya untuk berobat. Rasulullah Saw bersabda:

“Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla setiap kali menciptakan penyakit, Dia ciptakan pula obatnya. Maka berobatlah kalian!” [HR. Ahmad].

Kaidah fiqih dalam masalah ini menyebutkan:

“Idza ta’aradha mafsadatani ru’iya a’zhamuha dhararan birtikabi akhaffihima”

“Jika berkumpul dua madharat (bahaya) dalam satu hukum, maka dipilih yang lebih ringan madharatnya.” (Abdul Hamid Hakim, 1927, Mabadi` Awaliyah fi Ushul Al Fiqh wa Al Qawa’id Al Fiqhiyah, halaman 35).

Berdasarkan kaidah ini, seorang wanita dibolehkan menggugurkan kandungannya jika keberadaan kandungan itu akan mengancam hidupnya, meskipun ini berarti membunuh janinnya. Memang mengggugurkan kandungan adalah suatu mafsadat. Begitu pula hilangnya nyawa sang ibu jika tetap mempertahankan kandungannya juga suatu mafsadat. Namun tak syak lagi bahwa menggugurkan kandungan janin itu lebih ringan madharatnya daripada menghilangkan nyawa ibunya, atau membiarkan kehidupan ibunya terancam dengan keberadaan janin tersebut (Dr. Abdurrahman Al Baghdadi, 1998).

Pendapat yang menyatakan bahwa aborsi diharamkan sejak pertemuan sel telur dengan sel sperma dengan alasan karena sudah ada kehidupan pada kandungan, adalah pendapat yang tidak kuat. Sebab kehidupan sebenarnya tidak hanya wujud setelah pertemuan sel telur dengan sel sperma, tetapi bahkan dalam sel sperma itu sendiri sudah ada kehidupan, begitu pula dalam sel telur, meski kedua sel itu belum bertemu. Kehidupan (al hayah) menurut Ghanim Abduh dalam kitabnya Naqdh Al Isytirakiyah Al Marksiyah (1963) halaman 85 adalah “sesuatu yang ada pada organisme hidup.” (asy syai` al qa`im fi al ka`in al hayyi). Ciri-ciri adanya kehidupan adalah adanya pertumbuhan, gerak, iritabilita, membutuhkan nutrisi, perkembangbiakan, dan sebagainya. Dengan pengertian kehidupan ini, maka dalam sel telur dan sel sperma (yang masih baik, belum rusak) sebenarnya sudah terdapat kehidupan, sebab jika dalam sel sperma dan sel telur tidak ada kehidupan, niscaya tidak akan dapat terjadi pembuahan sel telur oleh sel sperma. Jadi, kehidupan (al hayah) sebenarnya terdapat dalam sel telur dan sel sperma sebelum terjadinya pembuahan, bukan hanya ada setelah pembuahan.

Berdasarkan penjelasan ini, maka pendapat yang mengharamkan aborsi setelah pertemuan sel telur dan sel sperma dengan alasan sudah adanya kehidupan, adalah pendapat yang lemah, sebab tidak didasarkan pada pemahaman fakta yang tepat akan pengertian kehidupan (al hayah). Pendapat tersebut secara implisit menyatakan bahwa sebelum terjadinya pertemuan sel telur dan sel sperma, berarti tidak ada kehidupan pada sel telur dan sel sperma. Padahal faktanya tidak demikian. Andaikata katakanlah pendapat itu diterima, niscaya segala sesuatu aktivitas yang menghilangkan kehidupan adalah haram, termasuk ‘azl. Sebab dalam aktivitas ‘azl terdapat upaya untuk mencegah terjadinya kehidupan, yaitu maksudnya kehidupan pada sel sperma dan sel telur (sebelum bertemu). Padahal ‘azl telah dibolehkan oleh Rasulullah Saw. Dengan kata lain, pendapat yang menyatakan haramnya aborsi setelah pertemuan sel telur dan sel sperma dengan alasan sudah adanya kehidupan, akan bertentangan dengan hadits-hadits yang membolehkan ‘azl.

Kesimpulan

Aborsi bukan sekedar masalah medis atau kesehatan masyarakat, namun juga problem sosial yang muncul karena manusia mengekor pada peradaban Barat. Maka pemecahannya haruslah dilakukan secara komprehensif-fundamental-radikal, yang intinya adalah dengan mencabut sikap taqlid kepada peradaban Barat dengan menghancurkan segala nilai dan institusi peradaban Barat yang bertentangan dengan Islam, untuk kemudian digantikan dengan peradaban Islam yang manusiawi dan adil.

Hukum aborsi dalam pandangan Islam menegaskan keharaman aborsi jika umur kehamilannya sudah 4 (empat) bulan, yakni sudah ditiupkan ruh pada janin. Untuk janin yang berumur di bawah 4 bulan, para ulama telah berbeda pendapat. Jadi ini memang masalah khilafiyah. Namun menurut pemahaman kami, pendapat yang rajih (kuat) adalah jika aborsi dilakukan setelah 40 (empat puluh) hari, atau 42 (empat puluh dua) hari dari usia kehamilan dan pada saat permulaan pembentukan janin, maka hukumnya haram. Sedangkan pengguguran kandungan yang usianya belum mencapai 40 hari, maka hukumnya boleh (ja’iz) dan tidak apa-apa. Wallahu a’lam [M. Shiddiq al-Jawi]

Referensi

Abduh, Ghanim, 1963, Naqdh Al Isytirakiyah Al Marksiyah, t.p., t.tp

Al Baghdadi, Abdurrahman, 1998, Emansipasi Adakah Dalam Islam, Gema Insani Press, Jakarta

Hakim, Abdul Hamid,1927, Mabadi` Awaliyah fi Ushul Al Fiqh wa Al Qawa’id Al Fiqhiyah, Sa’adiyah Putera, Jakarta

Hasan, M. Ali, 1995, Masail Fiqhiyah Al Haditsah Pada Masalah-Masalah Kontemporer Hukum Islam, RajaGrafindo Persada, Jakarta

Mahjuddin, 1990, Masailul Fiqhiyah Berbagai Kasus Yang Yang Dihadapi Hukum Islam Masa Kini, Kalam Mulia, Jakarta

Uman, Cholil, 1994, Agama Menjawab Tentang Berbagai Masalah Abad Modern, Ampel Suci, Surabaya

Zallum, Abdul Qadim, 1998, Beberapa Problem Kontemporer Dalam Pandangan Islam : Kloning, Transplantasi Organ, Abortus, Bayi Tabung, Penggunaan Organ Tubuh Buatan, Definisi Hidup dan Mati, Al-Izzah, Bangil

Zuhdi, Masjfuk, 1993, Masail Fiqhiyah Kapita Selekta Hukum Islam, Haji Masagung, Jakarta
Sumber : http://konsultasi.wordpress.com/2007/01/18/aborsi-dalam-pandangan-hukum-islam/

Leia Mais >>

  ©

OneMilyar.Blogspot.Com
- Todos os direitos reservados.

Template by Dicas Blogger | Topo